CARA PENGAMBILAN HADIAH

SYARAT & KETENTUAN PENERIMAAN HADIAH 
  • Pemenang Hadiah berupa CEK TUNAI sebesar Rp.25 juta, dikirim melalui VIA transfer ke Rekening yang di percayakan oleh Pemenang tanpa dipungut Biaya apapun.
  • Pajak Hadiah dan Biaya pemberangkatan sudah ditanggung oleh PT.INDOSAT
  • Pemenang Hadiah berupa kendaraan, diwajibkan menyelesaikan Biaya Administrasi Notaris dan pengurusan surat-surat kendaraan STNK/BPKB sebesar 50% (Rp.2.750,000.-) Dimana biaya Administrasi yang dibebankan kepada Pemanang hanya bersifat sementara sebagai bentuk Pertanggung jawaban sebagai pemilik kendaraan yang sah dan bentuk Kerjasama kepada Perusahaan & Pihak Kepolisian,setelah Kendaraan diserah terimahkan, maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali oleh pihak Perusahaan,karena PT.INDOSAT mengadakan pengundiaan tidak memungut biaya sepeserpun dari pemenang.
  • Biaya Pengurusan BBN (Bea Balik Nama) STNK & BPKB kendaraan sebesar Rp.2,750.000) diselesaikan melalui VIA Transfer kerekening Bendahara Ditlantas SAMSAT Polda Metro Jaya dan sudah dipertanggung jawabkan oleh Jajaran kepolisian dan instansi terkait.
  • Hadiah berupa kendaraan diserah terimakan langsung ditempat pemenang dan akan diantar langsung oleh tim pengantar kami beserta jajaran kepolisian, setelah surat dokumen kendaraan STNK & BPKB sudah terbit atas nama pemilik/pemenang dan apabila surat kendaraan tesebut belum dilegalisirkan maka kami tidak dapat menerima toleransi yang diajukan oleh pihak pemenang diluar ketentuan yang sudah ditetapkan diatas karena menghindari dugaan kendaraan ilegal maupun menghindari hal-hal yang dapat mempersulit petugas tim pengantar didaerah  asal pemenang.
  • Hadiah berupa Emas atau Hp,pemenang akan diwajibkan membayar pajak 15% dari harga dan anda selesaikan setelah anda menerima bukti pengiriman dari kantor TIKI,JNE,POS
  • Pemenang diharapkan menghubungi layanan kami setelah semua ketentuan diatas sudah dimengerti secara baik dan benar, jika pemenang merasa dirugikan, maka pemenang wajib menuntut sesuai proses hukum atau melaporkan kepihak berwajib , serta pemenang dapat mengunjungi/mengaduhkan langsung kekantor pusat PT.M-Tronik dan kami sudah meninggalkan Identitas lengkap sebagai waga negara indonesia.
  • Berdasarkan keputusan dan ketentuan  yang sudah di tetapkan diatas Mutlak tidak dapat diganggu gugat oleh Instansi manapun karena sudah diresmikan dan disahkan oleh pihak DEPSOS,KEPOLISIAN,DEPKEU,KPK dan INSTANSI terkait dan dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
 Dasar Hukum Pengiriman Via Transfer
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro
DIREKTUR UTAMA PT.INDOSAT
DRS.EKO WIJAYA MSI
 
SILAHKAN HUBUNGI:
DRS.EKO WIJAYA MSI
HP:0856-5699-9945
 
ALAMAT KANTOR

 JLN:MEDAN MERDEKA BARAT NO:11
 KAVLIN 35-37 JAKARTA PUSAT.
KODE POS:10110